Sabtu, 24 September 2011

Anatomi Media Penyiaran

Pembicara : Paulus Widiyanto



Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spectrum frekuensi radio melalui udara, kabel, atau media lainnya untuk dapat diterima secra serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Penyiaran tidak bisa dilepaskan dari unsur komunikasi massa dalam masyarakat. Penyiaran mampu membentuk suatu opini public bahkan mengarahkan kepada public ke suatu nilai tertentu untuk bisa berpihak kepada nilai tersebut. penyiaran mampu membuat suatu movement society yang cukup berpengaruh.
Ketika kita membicarakan masalah media penyiaran public, sebenarnya tidak bisa melepaskan pembicaraan tentang lembaga yang ada di dalamnya. Di Indonesia, salah satu lembaga yang ampuh dalam masalah media penyiaran publik adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 
Bapak Paulus Widiyanto, selaku mantan Ketua Pansus 1999 dan penggagas UU Penyiaran menjelaskan tentang 10 sudut pandang/anatomi penyiaran, antara lain:
1. Lembaga/Institusi: sebuah media penyiaran pasti dimiliki oleh suatu lembaga/institusi resmi (PT, Yayasan, Group, perusahaan, dan lain-lain).
2. Perizinan: dalam melakukan penyiaran harus mendapat izin yang legal secara hukum.
3. Kepemilikan: media penyiaran dimiliki oleh seseorang, beberapa orang atau badan hukum yang sah.
4. Isi/content: isi yang disiarkan bisa berbeda-beda, mulai dari news, sport, comedy, dan lain-lain, tergantung dari masing-masing media penyiaran.
5. Infrastruktur: untuk mendukung media penyiaran diperlukan pula sarana-sarana seperti antenna, satelit, pemancar, gelombang, dan kabel.
6. Organisasi Bisnis/Usaha: media penyiaran bisa memperoleh penghasilan dari iklan, langganan, dan saham.
7. SDM/Profesi: orang-orang yang bekerja di dalam media penyiaran itu sendiri, seperti redaktur, wartawan, reporter, cameramen, editor, dan lainnya.
8. Pasar/Market Area: media penyiaran harus menentukan target pasar yang diinginkan, mulai dari lokal, nasional, trans nasional ataupun global.
9. Audiences: media penyiaran memiliki segmentasi penonton, segmentasi tersebut ditentukan berdasarkan jenis kelamin dan usia.
10. Regulator: pengatur penyiaran di Indonesia, misalnya saja KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), pemerintah, dan KPPU (Komisi Pengawasan PErdagangan Usaha).
Undang-undang yang mengatur media/penyiaran antara lain:
- UU no. 36 tahun 1999
- UU no. 40 tahun 1999
- UU no. 32 tahun 2002
- UU no. 11 tahun 2008
Tujuan dibuat regulasi penyiaran dan UU tersebut adalah agar:
- Tidak terjadi bentrokan infrastruktur diantara media penyiaran yang ada.
- Masyarakat mendapat kenyamanan dan layanan prima.
- Media penyiaran tidak menyinggung unsur-unsur SARA/pornografi dalam penyiarannya.
- Tidak terjadi monopoli dalam kepemilikan media (jangan sampai isi penyiaran hanya disesuaikan dengan selera dan keinginan si pemilik media). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar