Kamis, 17 November 2011

Industri Televisi

Teknologi komunikasi berkembang pesat dari masa ke masa. Jika dulunya sarana komunikasi masih sangat sederhana, menggunakan alat-alat tradisional seperti asap dan burung merpati, kini komunikasi telah menggunakan alat yang modern dan canggih seperti surat kabar, radio, televisi dan internet. Komunikasi modern ini membuat waktu dan jarak bukan lagi menjadi suatu masalah.

Namun dari banyaknya sarana komunikasi diatas, salah satu yang sangat disukai dan diminati oleh masyarakat adalah televisi. Mengapa? Hal tersebut dikarenakan televisi memiliki 2 unsur yaitu audio dan visual. Hal tersebut memudahkan para pemirsa untuk mengerti dan menyerap berita yang disampaikan.

Ketertarikan masyarakat terhadap televisi dapat dilihat dari menjamurnya berbagai stasiun televisi yang ada di Indonesia. Menurut data yang diperoleh hingga Juni 2010 jumlah stasiun TV lokal yang telah bersiaran sebanyak 119 buah, 105 diantaranya adalah stasiun TV lokal yang telah mendapat IPP Prinsip, sedangkan 14 lainnya adalah stasiun TV lokal yang telah mendapat IPP Existing. Data tersebut belum termasuk jumlah lembaga penyiaran berlangganan yang menyajikan berbagai program dari stasiun televisi asing yang jumlahnya ratusan.

Pertumbuhan stasiun TV sangat pesat karena secara umum saat ini dunia berada dalam era teknologi informasi/komunikasi. Secara khusus, di Indonesia hal itu terjadi karena pasar penonton yang menjanjikan, cakupan wilayah yang luas, maraknya pertumbuhan PH, dan pola menonton masyarakat yang tidak sehat. Kondisi ini menimbulkan persaingan yang juga tidak sehat antara stasiun televisi.

Akibat persaingan tersebut stasiun televisi berlomba-lomba agar mencapai rating yang tinggi untuk program acaranya. Akibatnya mereka kurang memperhatikan lagi mutu dan kualitas siarannya. Yang menjadi fokus utama dari stasiun televisi adalah menarik sebanyak mungkin masyarakat. Adapun untuk membuat para pemirsanya menyukai acaranya, biasanya program acara televisi mengandung unsur 6S, yaitu sara, saru (seks/pornografi), sadis, sihir, sedih, dan susah.

KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran (pasal 7 UU 32/2002). Upaya-upaya yang dilakukan KPI untuk memerangi tayangan-tayangan kurang bermutu tersebut antara lain:
  • Sosialisasi P3/SPS bagi pelaku industri televisi.
  • Monitoring real time terhadap seluruh televisi siaran nasional selama 15 jam.
  • Menjatuhkan sanksi bagi televisi yang melakukan pelanggaran.
  • Melakukan gerakan masyarakat melalui media literasi.
  • Melakukan survey apresiasi khalayak terhadap program televisi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar